Bandar Lampung, Buana informasi.com-Warga Perumahan Bukit Kemiling Permai Kelurahan Kemiling JL. Imam bonjol. Bandar Lampung, menuntut pengembalian lampu penerangan jalan, yang diputus petugas PT.PLN (Persero) Distribusi Lampung dalam operasi penertiban. Senin (10/08/2015)
Menurut. Ibu Koryati, SE. selaku Lurah Kemiling Permai, Tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN dalam Penertiban lampu jalan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau himbauan ke kelurahan, maupun kemasyarakat, sehingga menimbulkan protes dari sejumlah warga, “Kalau memang pemasangan lampu jalan ini tidak sesuai dengan prosedur PLN, Lampu-lampu yang telah diputus kembalikan kemasyarakat kerena lampu itu dibeli, menggunakan uang iyuran warga.” Pungkas Koryati
Sementara, Menurut. Erwin Gunawan selaku Asmen Transaksi Energi Listrik PT.PLN (Persero) Area Tanjung Karang, Penertiban ini dilakukan kerena Kondisi devisit daya dan kerugian yang dialami PT.PLN (Persero) Disrtibusi Lampung. “ Kita mengambil sikap untuk melakukan penertiban, bagi para pemakaian listrik di luar prosedur PLN Lampu-lampu jalan swadaya Masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur PLN, mengakibatkan kerugian di pihak PLN.” Tutur Erwin
Erwin Gunawan juga, Mehimbau, pengambilan arus listrik yang tidak sesuai prosedur aturan PLN dapat membahayakan masyarakat maupun pihak PT.PLN.(Agus Boncel)