Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Pengacara pemilik acara khitanan di Kabupaten Lampung Utara menyesalkan sikap oknum polisi dari Polsek Kotabumi Kota, pada Kamis (11/7/2024).
Sebab, oknum polisi membubarkan acara khitanan dengan menggunakan senjata api (senpi).
“Kenapa membubarkan acara khitanan kliennya dengan menggunakan senjata api (senpi),” kata Ivin Aidyan Firnandez dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ivin Aidyan dan Partners, selaku kuasa hukum dari pemilik khitanan, saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan, pihak kepolisian seharusnya bijak dalam segala hal, terutama dalam menghadapi masyarakat saat pesta acara khitanan.
Ivin mengatakan, kliennya sudah diperiksa oleh Paminal Bidpropam Polda Lampung.
“Jadi hari ini pemilik acara lagi diperiksa dan satu keluarga yang berada di dalam kejadian tersebut,” kata Ivin.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan oleh polisi terhadap kliennya, dirinya belum bisa menyampaikan.
“Tetapi pada intinya sesuai yang disampaikan bahwa acara itu dalam rangka pembubaran panitia,” kata Ivin.
Pada malam itu acara juga dimeriahkan dengan menyanyi bersama keluarga.
Makanya, kata Ivin, pihaknya menyayangkan tidak adanya imbauan persuasif dari kepolisian.
“Polsek Kotabumi Kota kenapa langsung membuang tembakan lebih dari dua kali. Apalagi di sana banyak anak-anak dan ibu-ibu,” kata Ivin.
“Jadi yang kami sesali tidak persuasif dulu aparat itu terhadap pemilik acara, harusnya sampaikan baik-baik,” ujarnya.
Karena tindakan itulah yang kemudian dilaporkan kepada propam.
Setelah itu, kata dia, ada empat orang yang diamankan dan peralatan orgen.
“Pemain orgen itu besoknya langsung keluar dan sampai siang alatnya belum dikeluarkan oleh polisi,” tutur Ivin.
“Jangan disamakan orgen heboh seperti di OKI, karena ini kan acara kumpul keluarga dan pembubaran panitia,” tambahnya.
Bahkan di atas panggung tidak ada orang yang joget, biduan dan pemain keyboard juga sedang duduk.
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Polsek Kotabumi Kota melakukan upaya tersebut dalam rangka cipta kondisi (ciptakon).
“Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1,” kata AKBP Teddy.
Selain itu juga untuk menegakan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal.
“Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan,” kata AKBP Teddy.
Menurutnya, pada acara orgen tunggal tersebut, tuan rumah bernama Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi serta pernyataan yang bersangkutan.
Selain itu tuan rumah tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Utara.
Dikarenakannya, pemilik acara memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik Lampung pada malam kamis.
Kemudian pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli 2024 hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar. (**/red)