Pengacara Rizky Billar akan Ajukan Penangguhan Penahanan

0
158

Jakarta, Penacakrawala.com – Resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian soal kasus KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar kini sedang berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menjelaskan bahwa kliennya itu sedang berusaha agar mengajukan penangguhan penahanan.

“Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” jelas seperti dikutip dari fin.co.id, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 12 Oktober 2022.

Dijelaskan oleh Hotma Sitompul, pengajuan penahanan ini sebagai upaya kliennya berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora.

“Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri,” katanya.

Untuk itu Hotma meminta ke seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaiakn situasi mengenai kasus KDRT,Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi,” ujarnya,Usai ditetapkan tersangka kasus KDRT kepada istrinya,Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ya, sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya melalui Polres Jakarta Selatan bahwa telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, berdasarkan dari berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Artinya kata Kombes Zulpan, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

“Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Billar masih jalani proses pemeriksaan penyidik Sastreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,Keputusan untuk menahan suami Lesti Kejora tersebut ditentukan oleh penyidik,Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan  Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT.

Penyidik Polres Metro Jakarata Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrs Metro Jakarta Selatan, status Rizky Billar dinaikkan.

Yakni dari saksi terlapor menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka,” sebut Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.

Kombes Endra Zulpan menuturkan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan memerksa Rizky Billar terkait kasus KdRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Dalam pemeriksaan, penyidik memastikan Rizky Billar dalam kondisi sehat.

“Kalau polisi memeriksa itu, jelas yang kita tanya yaitu kesehatan. Apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, seperti dilansir dari Pmjnews.com, Rabu 12 Oktober 2022.

AKP Nurma Dewi mengungkapkan, pada pemeriksaan tersebut, penyidik menyiapkan 38 pertanyaan untuk Rizky Billar.

Rizky Billar juga memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.(**/Red)