Pengadilan Negeri Tanjung Karang Memulai Sidang Korupsi Jasa Konsultasi Konsruksi Di Lampura Tahun 2021-2022

0
57

Bandar Lampung, Pencakrawala.id – Pengadilan Negeri Tanjungkarang memulai sidang dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022 dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (26/6/2024).

Pembacaan dakwaan ditujukan kepada Ronny Hasudungan Purba.

Diketahui, terdakwa merupakan dosen sekaligus selaku Kepala Laboratorium Penguji Tehnik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).

Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah, selalu PPK pada pengadaan jasa kontruksi di Lampung Utara.

Terdapat dugaan kongkalikong antara Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba.

Berdasar pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022.

Hasil penyidikan Kejari Lampung Utara, M Erwinsyah, selalu PPK, menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.

Dalam kegiatan fiktif itu, M Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Roni Hasudungan Purba, selaku Kepala Laboratorium Penguji Tehnik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.202.709.549,60.

Nilai itu berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

Namun, belakangan, M Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara.

Gugatan tersebut berkenalan penetapan status tersangka.

Hasil dari gugatan praperadilan itu, Pengadilan Negeri Kota Bumi mengabulkannya. (**/red)