Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana oknum polisi Candra Setiawan pelaku pencurian mobil Mall Boemi Kedaton, Rabu (13/12/2023).
Candra Setiawan didakwa atas dugaan pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton pada Minggu 20 Agustus 2023.
Sebelumnya, sohib Candra Setiawan, Fajar Wicaksono, yang juga seprofesi dengannya sudah lebih dahulu menjalani proses persidangan
Status terdakwa, bermula saat Candra Setiawan mulanya berniat menagih hutang kepada rekannya Fajar Wicaksono sebesar Rp 100 juta.
Niat itu, kandas karena justru Candra Setiawan malah tergiur ajakan Fajar Wicaksono untuk melakukan pencurian mobil.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” sebut jaksa penuntut umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan itu.
Untuk informasi, kedua terdakwa tersebut merupakan oknum polisi.
Mereka diduga sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung.
Kejadiannya pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB.
Adapun mobil merk yang dicuri yakni Honda BRIO warna Merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Mobil tersebut kemudian diketahui milik M Rizal Tengku Triawan.
Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan dalam pencurian mobil tersebut adalah penduplikatan kunci mobil.
Selain itu, juga dengan memasang GPS di mobil pelaku.
Untung bagi tersangka, saat melakukan pencurian, mereka menemukan karcis parkir di dashboard mobil korban. (**/red)