Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi masa tahanan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah.
Semula, Sahriwansah divonis 6 tahun penjara akibat kasus korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021 di Kota Bandar Lampung.
Kini total masa tahanan Sahriwansah hanya selama 5 tahun.
Korting masa tahanan itu sebagaimana pembacaan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023).
Hakim ketua Bontor Aruan menyatakan, diskon masa tahanan Sahriwansah menyebut sesuai dengan putusan PT Tanjungkarang Nomor 10/Pid.sus-TPK/ 2023/PT Tjk. Tanggal 21 November 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” terang Bontor Aruan, lewat Direktori Putusan Mahkamah Agung, yang diterima Tribun Lampung, Rabu (22/11/2023).
Beberapa poin yang dinilai meringankan hukuman Sahriwansah, salah satunya karena sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sejumlah Rp 2.695.200.000,” terang Bontor.
Diketahui, Sahriwansah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar.
Ia sudah mencicil uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar.
Jadi uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, dalam vonis banding ini, hakim hanya membebankan Sahriwansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Selain itu, beberapa hal yang diklaim meringankan hukuman Sahriwansah antara lain belum pernah menjalani hukuman.
Termasuk atas kesadaran untuk merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan.
“Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan,” jelas Bontor.
Meski mendapat pengurangan masa tahanan, pengembalian kerugian negara atas denda yang dijatuhkan kepada Sahriwansah tidak mendapat pengurangan.
Sahriwansah diharuskan membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 300 juta.
Besaran denda tersebut sama nilainya dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. (**/red)