Lampung Timur, buananformasi.com -Penundaan pengambilan keputusan Perda APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2017 batal ditetapkan karena Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim tidak hadir pada rapat paripurna pengambilan keputusan perda APBD tahun 2017 yang telah di agendakan.
Hal itu membuat DPRD Kabupaten Lamtim menyesalkan sikap Bupati Lamtim yang menyampaikan penundaan rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Perda APBD kabupaten LamtimTahun 2017 secara lisan.
Anggota DPRD Lamtim Joko Pramono dari Fraksi PDIP mengatakan, Sebelum paripurna dimulai pada hari Senin kemarin, Bupati Lamtim sudah mendatangi kantor DPRD Lamtim. Saat itu Bupati menyampaikan bahwa beliau masih melakukan rapat kordinasi dengan dinas PU Lamtim, sehingga tidak bisa ikut pada rapat paripurna penyampaian Prolegda.
“Namun pada rapat paripurna pengambilan keputusan Perda APBD tahun 2017, bupati mengatakan akan hadir, maka rapat paripurna Prolegda dilaksanakan dan diwakili oleh Asisten II pak Junaidi. Setelah rapat Prolegda selesai pada siang itu, maka rapat paripurna diskors sekaligus menunggu Bupati Lamtim,” jelasnya Rabu (30/11/2016).
Lanjutnya, setelah ditunggu sampai jam tujuh malam, namun Bupati Lamtim belum juga kunjung hadir ke kantor DPRD Lamtim. Setelah sekian lama menunggu Bupati Lamtim yang tidak kunjung hadir, Kepala DP2KAD Lamtim Mustakim dan Asisten II Junaidi datang untuk menghadiri rapat paripurna tersebut, karena kami tidak setuju diwakilkan maka pak Mustakim kembali lagi.
Kemudian sekitar jam 20.00 Wib pak Mustakim datang lagi ke DPRD dan menyampaikan pesan bahwa Bupati Lamtim tidak bisa hadir karena masih melakukan pembahasan dengan Dinas PU Lamtim, sehingga diminta agar rapat paripurnanya ditunda dulu. Yang jadi permasalahan kenapa Bupati Lamtim melakukan pembahasan lagi bersama PU Lamtim. Pembahasankan sudah dilakukan sebelumnya oleh TPAD dari eksekutif dan DPRD Lamtim, kok tiba-tiba Bupati Lamtim melakukan pembahasan kembali dengan dinas PU Lamtim, dan tentu hal itu menjadi aneh buat kami di DPRD Lamtim.
“Kalau Bupati melakukan penataan kembali maka itu tidak resmi karena dilakukan secara sepihak. Karena sebelumya badan anggaran DPRD bersama pihak eksekutif telah duduk bersama melakukan pembahasan sebelumnya dan itu sudah selesai. Jadi kalau Bupati kembali melakukan pembahasan dan melakukan penataan kembali maka hal itu tentu sudah menyalahi dan tidak resmi,”ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, kenapa Bupati tersebut tidak berkirim surat kalau tidak dapat hadir. Namun kami sepakat agar rapat paripurna pengambilan keputusan perda APBD tahun 2017 tersebut ditunda sampai tanggal 7 Desember nanti. Memang semestinya pengambilan keputusan perda APBD tahun 2017 dilakukan pada saat itu, sehingga tidak melampaui batas yang telah ditentukan.
“Tetapi Kalau Bupati Lamtim juga tidak mau datang sampai batas waktu yang kita buat, maka itu terserah sama Bupati Lamtim, yang penting kami di DPRD Lamtim sudah berusaha untuk melakukan etikad baik. Karena dalam hal ini bukan DPRD Lamtim yang salah melainkan Bupati Lamtin,” ungkapnya.
Awalnya pada hari Senin (28/11/2016) ada dua agenda DPRD Lamtim yakni rapat paripurna penyampaian prolegda tahun anggaran 2017, dan pengambilan keputusan perda APBD tahun 2017.(Riswan)