Tanggamus, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar sabu berinisial YH (36).
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu yang dibawa oleh pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan dalam gulungan uang pecahan Rp 10 ribu.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 10 ribu,” kata Deddi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (16/11/2023).
Deddy menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada saat personelnya tengah melakukan patroli pada sore hari.
Pada saat itu, timnya mencurigai seseorang pria yang diduga merupakan seorang pengedar sabu.
Timnya sendiri melakukan patroli di wilayah Kecamatan Pugung Tanggamus dan membekuk pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy juga mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan berat 2,59 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan dompet handphone dan motor Honda CBR dari pelaku.
Tambah Deddy, pelaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang lainnya.
YH mengaku membeli barang tersebut senilai Rp 1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya Pugung.
Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Pugung untuk pengembangan kasus ini.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menangkap penyedia sabu tersebut.
“Untuk pengembangan kami berkoordinasi dengan Polsek Pugung. Berbekal data yang didapat dari tersangka untuk penyedia masih dalam pengejaran,” jelasnya.
YH, warga Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam penjara selama 12 tahun.
Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
YH mengaku membeli barang haram itu dari pengedar lainnya.
Ketika ingin kembali, pelaku terkejut karena bertemu dengan petugas dan langsung membuang bungkusan itu ke pinggir jalan.
“Saya bawa motor menuju Kecamatan Bulok dari Pugung. Ya pas lihat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp 10 ribu,” kata YH.
YH mengaku terlibat dalam penjualan narkoba sudah selama enam bulan.
Dia menjalankan profesi tersebut karena terimpit masalah ekonomi.
“Rata-rata beli ya itu seharga Rp 1,5 juta, kemudian dipecah menjadi lebih dari 20 paket dengan variasi harga jual Rp 100 ribu-Rp 200 ribu,” ucapnya.
YH mengaku meraup keuntungan hingga Rp 500 ribu.
Uang dari hasil berjualan sabu ia gunakan untuk menghidupi anak dan istrinya di Kabupaten Pringsewu.(**/red)