Lampung Tengah, buanainformasi.com-Seorang Target Operasi(TO) pengedar Narkotika jenis shabu bernama Apriyadi (33) yang juga memiliki dua pucuk Senjata Api(Senpi) rakitan jenis revolper, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota polisi Satuan Reserse Narkoba(Satresba) Polisi Resort(Polres) Lampung Tengah(Lamteng). Kamis (11/02/2016)
Kepala Satuan(Kasat) Narkoba Polres Lampteng AKP. M. Rhobby Syahferry, SH. Mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Dono Sembodo, S.IK, M.M,. mengatakan, Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa adanya warga yang sedang menggelar pesta shabu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersangka Apriyadi diKampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng
“Kita lakukan penggerebekan sekitar pukul. 04.30 (6/2), berhasil menangkap seorang tersangka hargono yang sedang menghisap shabu, sedangkan tersangka pemilik shabu dan Senpi rakitan berhasil melarikan diri.” ujar Kasat Narkoba pada saat menggelar rilis didepan kantor Satresba Polres Lamteng.
Lanjut Rhobby, menjelaskan, tidak lama berselang beberapa hari, pihaknya berhasil menangkap Apriyadi tersangka utama yang merupakan TO atas peredaran barang haram tersebut, ditempat persembunyiannya salah satu kampung yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat. kepolisian, terpaksa melumpuhkan kaki sebelah kanan tersangka dengan timah panas, karna brusaha melawan dan melarikan diri.
“Kita berhasil menyita, beberapa plastik sisa shabu yang telah terpakai, satu plastik masih terisi shabu, alat hisab sabu, dua pucuk senpi beserta 16 butir peluru kaliber 38 dan enam butir peluru sembilan milimeter. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 112, 114 UU No.35 Thn 2009 dan UU darurat atas kepemilikan Senpi dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Disisilain, Tersangka Apriyadi menuturkan, biasa membeli shabu dengan cara menelepon pemasoknya dan diantar langsung kerumah tersangka. Dia, biasa menyetok barang haram tersebut antara satu gram hingga sepuluh gram shabu, dan di edarkan disekitaran rumahnya. Sedangkan, Senpi rakitan yang dimilikinya didapat dari saudara tersangka.
“Saya mengedarkan sabu kurang lebih sudah satu tahun. Senpi rakitan itu sendiri saya saya miliki sekitar dua bulan, belum pernah digunakan. Saya dikasih senpi itu dari saudara yang sekarang sudah meninggal.” Pungkasnya.(Hengki)