Pengemudi Porsche Sempat Tak Kooperatif, Kena Tilang Rp 500.000

0
273

JAKARTA, Penacakrawala.com – Polisi akhirnya mengetahui identitas pengemudi mobil Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengemudi itu dikenai denda tilang Rp 500.000. Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum terkait peristiwa ini: 1. Viral di media sosial Peristiwa ini viral di media sosial sejak pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu.

Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat mobil mewah tersebut tengah berhenti di busway. Persis di belakangnya, ada sebuah bus transjakarta yang tak bisa melaju karena jalurnya terhalang. Pengemudi Porsche itu membuka kaca dan mengeluarkan tangannya. Ia seperti memberi isyarat agar sopir bus transJakarta bisa memundurkan kendaraan. Namun, sopir bus transjakarta bergeming.

Akhirnya, pengemudi mobil Porsche Boxter 718 itu langsung tancap gas dibusway. 2. Terdeteksi berkat rekaman kamera CCTV transjakarta Dalam video yang viral, tak terlihat jelas pelat nomor mobil Porsche tersebut.Polisi juga tak bisa mengandalkan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Sebab, teknologi itu belum terpasang di lokasi kejadian.

Akhirnya, polisi pun melakukan penelusuran melalui rekaman kamera CCTV yang ada di kabin bus transjakarta dan juga di halte transjakarta. Polisi pun mendapati mobil Porsche itu bernomor polisi 2204 MA. “Dari sini ketahuan identitasnya hingga kami sambangi ke rumahnya pemilik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021) kemarin.

  1. Tak kooperatif Polisi mendatangi rumah pemilik Porsche di Jakarta Selatan pada Sabtu pekan lalu, atau sehari setelah video itu viral di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, anggotanya sempat mengalami kendala saat tiba di rumah itu. “Ada sedikit kendala saat itu, karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan, mobil Porsche tersebut ternyata tak hanya digunakan oleh satu orang. Pemilik Porsche mengizinkan semua anaknya yang tinggal di rumah itu untuk menggunakan mobil mewah tersebut. “Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan,” kata Yusri. 4. Pengemudi mahasiswi 27 tahun Setelah polisi melakukan pendalaman dan barang bukti berupa mobil Porsche disita ke kantor Polda Metro Jaya,

akhirnya salah satu anggota keluarga mengakui telah menerobos jalur transjakarta dengan mobil Porsche tersebut. Ia adalah anak perempuan dari pemilik mobil. Perempuan berinisial AS itu berusia 27 tahun dan merupakan mahasiswi. Kepada polisi, AS menyebutkan, penerobosan busway itu terjadi pada hari Minggu, 18 April 2021. Ia pun mengaku awalnya tak menyadari masuk jalur khusus bus transjakarta.

“Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kemarin. Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut. Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya. 5. Kena denda tilang Rp 500.000 Polisi pun akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada AS.

AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. “Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang, “kata Sambodo. Sambodo menyebutkan, AS juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa