Pengemudi Taksi Online: Jangan Tutup Ladang Pencaharian Kami

0
580

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Warga di Indonesia memiliki sedikit harapan menambah penghasilan untuk tetap membuat dapurnya mengebul dengan bekerja sebagai pengemudi taksi online. Ditengah harga kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan tarif dasar listrik terus membubungn tinggi.

Sama halnya juga yang terjadi di Lampung, banyak warga yang menyambut riang gembira atas beroperasinya taksi daring. Bukan hanya mereka yang mencari nafkah dengan menjadi pengemudi namun juga pengguna taksi online banyak yang senang karena dinilai lebih aman nyaman dan transparan dalam pembayaran tarif.

Tetapi belakangan ini para pengemudi taksi online yang sudah nyaman berpenghasilan justru dibuat gaduh akibat munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108. Menurut para sopir taksi online setidaknya ada tiga poin dalam aturan itu yang dinilai memberatkan, yakni uji kir, pemasangan stiker berukuran besar, dan SIM A umum.

Salah satu sopir taksi online di Bandar Lampung, Fauzi (36), mengatakan aturan ini seharusnya dibuat demi kepentingan dan kenyamanan semua pihak. “Saya berharap pemerintah tidak semena-mena dan serta-merta langsung menerapkan peraturan tersebut tanpa memikirkan dampaknya,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah jangan alergi perkembangan zaman, harusnya pemerintah mengapresiasi keberadaan taksi online. “Jutaan penganguran terselamatkan. Ketika dibunuh begini penghasilan kami, artinya pemerintah tidak mendukung masyarakat kalangan bawah. Untuk bangkit di tengah impitan ekonomi yang makin hari makin berat. Pemerintah harus paham itu,” katanya.

“Kalau tidak ada taksi online, anak bini saya makan apa, itu harus dipertimbangkan dong jangan sewenang-wenang. Seluruh harga kebutuhan pokok terus naik, ketika kami punya angin segar dengan taksi daring tiba-tiba dibuat seperti ini,” kata pria beranak dua ini.

Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan tersebut. Sehingga para sopir bisa mempersiapkan segala sesuatu termasuk biaya untuk mengurus segala persyaratan dalam aturan itu. “Paling tidak beri kami waktu satu tahun untuk mempelajari peraturan, dan mempersiapkan pendanaan. Contohnya kir dan SIM itu kan harus bayar,” katanya.

Oky (29) yang juga merupakan pengemudi taksi online menegaskan sangat menolak peraturan tersebut. Bahkan, dia berencana tetap beroperasi meski tidak memenuhi peraturan yang akan diberlakukan nanti.

“Saya itu sampingan saja, apalagi ini mobil pribadi. Kalau ditempel stiker uji kir, SIM A umum, emangnya kita travel. Jadi saya menolak keras. Saya tetap narik lah, walau tidak mengikuti aturan itu, sehari tiga ratus siapa yang kasih Mas,” kata dia.

Seperti yang dilansir lampost.com. Tidak sedikit para sopir taksi daring di Bandar Lampung yang memberanikan kredit mobil untuk digunakan mencari nafkah melalui taksi daring. Sebagian lagi yang tidak memiliki keberanian kredit mobil, lebih memilih menyewa mobil kisaran Rp100 ribu–Rp150 ribu per hari. (*)