Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung menahan tiga tersangka penganiyaan korban Rendy Kurniawan (26), perawat Puskesmas Kedaton. Ketiga berinisial A, NV dan DD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan penahanan ketiganya usai penetapan tersangka pada Sabtu lalu.

“Ditahan di Polresta,” kata Resky, melalui telepon, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut dia, dalam pemeriksaan ketiganya berlaku koorperatif. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(RED)