Pengguna dan Pengedar Sabu Diringkus Hendak Menyeberang Lewat Bakauheni

0
211

Kalianda, Penacakrawala.com – Polres Lampung Selatan meringkus seorang pemakai sabu, Thomas Prakarsa (29), saat hendak menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Tangkapan itu langsung dikembangkan kepada pengedar yang menjual narkoba tersebut, yaitu Juanda (24), yang dibekuk di Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami, menjelaskan penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas yang melihat tersangka Thomas menggunakan mobil di depan SPBU Bakauheni.

Untuk itu, petugas memeriksa tersangka yang ternyata ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok dan delapan paket kecil di dalam kardus.

“Tersangka hendak menyeberang menuju Jakarta seorang diri menggunakan mobil,” ujar Andri, Minggu, 21 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut didapatnya dari rekannya di Desa Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri, Tanggamus. Sehingga, anggotanya melakukan pengembangan dengan memburu rekannya tersebut.

“Anggota kami akhirnya menangkap pengedarnya di Tanggamus,” ujarnya.

(Red)