Bandar Lampung, buanainformasi.com – Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah memasuki tahun ke-5 dan pada Tanggal 31 Desember 2017 jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah mecapai 187.982.949 jiwa.
Itu artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr. Johana, untuk Provinsi Lampung sudah mencapai 5.448.715 jiwa atau 56,77 %. Bila diselaraskan dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, cakupan kepesertaan minimal 95% pada awal Januari 2019.
Namun, kata Johana, bukan hanya dari aspek cakupan kepesertaan saja, keberlangsungan program ini menjadi tantangan dan diharapkan 11 lembaga negara yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) ini mampu saling menguatkan koordinasi dan mampu berperan sesuai dengan kewenangannya.
“Tidak hanya itu, diperlukan juga peran dari berbagai pemangku kepentingan seperti fasilitas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi terkait, media massa, serta masyarakat untuk memberi masukan konstrutif dan mendukung implementasi Program JKN-KIS,”ujarnya.
Dikatakan Johana, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam implementasi program JKN-KIS, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.
Sebanyak 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS, pihaknya juga meluncurkan aplikasi Mobile JKN, ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service).
Lebih lanjut Johana memaparkan, untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.
Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
Aplikasi tersebut terdapat empat menu utama, seperti menu peserta, menu tagihan, menu pelayanan, dan menu umum. Pada menu peserta isinya menjelaskan fitur kepesertaan, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta.
Menu tagihan berisikan fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account. Menu pelayanan meliputi fitur riwayat pelayanan, skrining. Sedangkan menu umum mengenai info umum JKN, lokasi, pengaduan keluhan, dan pengaturan.(lipsus)