Penyalahgunaan Narkoba, Bacaleg Di Lampung Utara Diamankan Polisi

0
108

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan di salah satu rumah pelaku di Desa Bandar Kagungan Raya, Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Rabu (27/9/2023).

Mirisnya, satu dari dua pelaku merupakan bacaleg salah satu partai di Lampung Utara.

Pelaku yakni LK (43), warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

LK diketahui maju sebagai bacaleg dari Daerah Pemilihan 7 Lampung Utara.

Satu pelaku lainnya adalah Er (44), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Senin (2/10/2023).

Ia menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kita tidak ada tebang pilih. Jika terbukti, pasti kita tahan dan proses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menindak tegas pelaku.

“Yang jelas, kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Akp I Made menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat sedang mengonsumsi sabu.

“Iya benar yang kita amankan 2 orang. Salah satunya adalah kader partai,” ungkapnya.

“Selain mengamankan keduanya, kami juga berhasil menyita barang bukti satu paket sabu berikut bong,” paparnya.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa.

Pihaknya juga masih mendalami adanya kemungkinan pelaku lainnya.

“Kasus ini masih kita kembangkan lagi. Kita masih mencurigai adanya pelaku lain,” tukasnya. (**/red)