Penyampaian Rekomendasi Bupati Lampura

0
930
Penyampaian Rekomendasi Bupati Lampura
Penyampaian Rekomendasi Bupati Lampura

Lampung Utara, buanainformasi.com-Penyampaian rekomendasi Bupati Lampung Utara Hi. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., pada acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2015. Acara rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampura pada pukul 09.00 WIB s/d selesai. Senin, (30/05/2016)

Pada kesempatan tersebut Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 1 (satu) yang menegaskan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan pada Pasal 71 dijelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna merekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) berguna untuk perbaikan, penyempurnaan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lampung Utara kedepannya.

Mencermati klausul Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, pada pasal 23 dijelaskan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD untuk kemudian ditetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang telah meneliti, mengkaji dan membahas substansi LKPJ Bupati Lampura Tahun Anggaran 2015.” Ujar Bupati Lampura. .

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan implementasi dari arah kebijakan umum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui program dan kegiatan prioritas yang terarah dan terukur. Implementasi pembangunan sebagaimana dimaksud tentu tidak akan berjalan dengan baik, lancar dan efektif tanpa kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, FORKOPIMDA, dan seluruh komponen masyarakat.

Bupati Lampung Utara berharap, semoga keharmonisan dan kemitraan seluruh stakeholders di Kabupaten Lampung Utara dapat tetap terjalin dan lebih erat dimasa yang akan datang, guna mewujudkan Lampung Utara yang “Aman, Maju, Sejahtera, Agamis Dan Bermartabat”. (Red/Humas)