Lampung Utara, Penacakrawala.com – Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa tahun 2020 di Lampung Utara terus berlanjut.
Kali ini sebanyak sembilan anggota Polres Lampung Utara diperiksa Bidang Propam Polda Lampung.
Salah satu di antaranya seorang Kapolsek.
Dalam kasus ini, Kejari Lampung Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polres Lampung Utara melimpahkan tersangka dan berkas perkara dugaan gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2020 ke kejari setempat, Senin (23/10/2023).
Keempat tersangka yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara AD, mantan Kabid Pemdes AS, Kasi PMD NG, dan NF selaku pihak rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Terbaru, Polda Lampung memeriksa sembilan anggota Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan informasi tersebut saat diwawancarai di gedung kejari setempat, Kamis (26/10/2023).
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung. Untuk penanganan diambil alih oleh Bid Propam Polda Lampung,” ujar Teddy.
Ia menyebutkan, ada sembilan personelnya yang telah diperiksa oleh Polda Lampung.
“Saat ini ada sekitar 9 atau 10 personel kita yang masih diamankan dan dalam tahap pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung. Untuk lebih jelas mungkin kepada Bid Humas Polda Lampung atau Bid Propam Polda Lampung,” ungkapnya.
Teddy menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan sejak dua hari lalu.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu anggota yang diperiksa adalah Kapolsek Abung Timur.
“Yang pasti anggota kita yang aktif ada sekitar sembilan, dan sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Lampung. salah satunya ada yang sedang menjabat sebagai Kapolsek Abung Timur,” papar Teddy.
Teddy mengaku segera menerbitkan SK pejabat sementara Kapolsek Abung Timur.
“Hari ini rencananya akan terbit. Untuk pejabat sementara guna menggantikan Kapolsek Abung Timur sambil menunggu hasil pemeriksaannya,” tutur Teddy.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya terbukti bersalah.
“Yang pasti saya memberikan kepastian di sini, dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau sidang kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.
“Saya akan memberikan rekomendasi yang seberat-beratnya,” pungkasnya.
Sementara, Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana menyebutkan, bekas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
“Untuk perkara ini, per tanggal 23 perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Dan penetapan hari sidang juga sudah terbit yakni tanggal 2 November 2023,” ucapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus tersebut.
“Apa saja yang diperlukan informasinya sudah kami sampaikan. Dan tentunya saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini dan kami akan laksanakan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (**/red)