Mesuji, buanainformasi.com-Ada yang berbeda dari Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mesuji ke-7 dan Hari Guru Tahun 2015 kali ini. Usai pelaksanaan upacara yang digelar di Lapangan Nusa Indah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, digelar pula penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat. Kamis (26/11/2015)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 27 pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Kolonel Inf. Joko Purwo Putranto dan disaksikan oleh Bupati Mesuji, Khamami, Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak, Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrulloh, Danlanud Astra Ksetra, Letkol Nav. Arief Budiman, Dandim 0426/Tulang Bawang, Letkol Inf. Endar Setyanto, dan Kapolres Mesuji, AKBP Purwanto Puji Sutan, serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Bupati Mesuji, Khamami mengatakan bahwa penyerahan senjata api ilegal ini merupakan inisiatif dari masyarakat. Hal tersebut menurutnya karena kesadaran masyarakat meningkat akan bahaya dan ancaman hukuman bagi kepemilikan senjata api ilegal.
“Menurut Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dikatakan bahwa barang siapa membuat, membawa, ataupun menyimpan senjata api tanpa izin yang sah diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun. Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menguasai senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak yang berwenang, sebelum dilakukan tindakan hukum,” ujarnya.(Rilis Humas)