JAKARTA, Penacakrawala.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, pada Jumat (19/2/2021).
Nurhadi merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Ia divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta),” kata Ali Jumat (19/3/2021). Dalam konstruksi perkara, pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama tersangka Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy Yuman diketahui bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta. Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada bulan Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim KPK mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sementara itu, tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Kompas.com
Editor: Muhammad Daffa