Penyimpangan Seksual Jadi Sebab Maraknya Kasus Pelecehan dan Kekerasan Terhadap Anak

0
574

Bandar Lampung, BITV – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Yani Mayasari, mengungkapkan meski terjadi tren penurunan kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban, namun hingga saat ini tindak pidana tersebut masih kerap terjadi.

“Dari data penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban, pada tahun 2017 Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menangani 50 kasus. Angka tersebut menurutnya mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2018 yang mencapai angka 38 kasus tindak pidana,”ujar Yani, Rabu, (23/1)

Yani Mayasari megungkapkan dari berbagai kasus tindak pidana yang meibatkan anak sebagai korban, mayoritas kasus yang ditangani adalah permasalahan pelecehan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Fenomena tersebut lanjutnya diprediksi karena adanya kelainan dan penyimpangan seksual dari pelaku, yang mayoritas dilakukan ayah kandung maupun ayah tiri.

Selain adanya penyimpangan seksual dari pelaku, masih lemahnya mental dan psikologis seoarang anak dibawah umur, yang belum dapat melawan ancaman dari para pelaku tindak kejahatan, juga menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana tersebut.

“Rata-rata korbannya pelajar yang masih mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah, dan ini kasus yang cukup mendominasi. Hal ini kami prediksi anatarlain karena adanya penyimpangan seksual dari pelaku,”jelasnya (23/01/2019).

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Totok Alim menambahkan, untuk melindungi sekaligus meminimalisir terjadinya tindak pidana anak sebagai korban kejahatan, pihaknya juga melakukan berbagai penyuluhan kesadaran hukum ditengah masyarakat.

Bahkan, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi yang diharapkan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindakpidana kejahatan terhadap anak, melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017, yang memuat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak. (*)