Penyitaan Harta Karomani Wewenang Penyidik KPK

0
181

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Penasihat hukum Rektor nonaktif Unila Karomani, Ahmad Handoko menyerahkan sepenuhnya penyitaan sejumlah harta dan barang milik kliennya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait dengan penyitaan sejumlah barang atau harta Pak Karomani itu kewenangan penyidik KPK. Kami hormati itu,” ujarnya saat dihubungi Lampost.co, Rabu, 14 September 2022.

Dia mengatakan nantikan ada proses peradilan dan persidangan untuk membuktikan apakah harta atau barang yang disita itu hasil tindak pidana atau tidak. “Kalau tidak ada kaitannya, nantikan yang mutusin semua itu hakim. Begitu juga sebaliknya,” katanya.

“Penyitaan adalah kewenangan penyidik. Kalau penyitaan barang ada prasangka pidana kami hormati itu. Nanti ada ruang persidangan yang membuktikan itu semua,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pembanguan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Handoko mengatakan sejak dari awal kliennya telah menjelaskan pembangunan gedung tersebut sumbangan dari mahasiswa yang diduga
gratifikasi.

“Jadi penyidik akan mendalami terkait apakah benar pernyataan atau tidak mungkin berkaitan dengan itu. Jadi prinsipnya dari awal uang dugaan gratifiksi tidak klien kami nikmati sama sekali,” katanya.

(Red)