Perampok Mobil Kopi Lampura Diringkus di Tanggamus Usai 2 Tahun Buron

0
177

Lampung, Penacakrawala.com  – Polres Lampung Utara meringkus seorang perampok mobil pengangkut kopi. Penangkapan tersangka berinisial ZN (30) alias Zul, warga Desa Pajar Bulang, Way Tenong, Lampung Barat, itu mengakhiri pelariannya setelah buron selama dua tahun di di daerah Air Naningan, Tangamus, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022.

Penangkapan ZN juga sekaligus menjadi pelaku terakhir yang ditangkap. Sebab, petugas juga sebelumnya telah menangkap pelaku lainnya, yaitu Ahmad Reyhan, Abu Bakar, Murdani, dan Imam Tohir. Keempatnya masih menjalani proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan tersangka merampok korban Sugiyantono (40), sopir mobil truk pengangkut kopi di Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua,  Sumatera Selatan, yang sedang melintas di jalan lintas barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada 18 November 2020 lalu.

“Penangkapan tersangka hasil pengembangan empat rekannya yang lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka melarikan ke daerah Kota Agung, Tanggamus. “Tersangka berperan sebagai penunjuk jalan karena rekannya tidak mengenali daerah operasi,” ujar Eko.

Saat itu, komplotan perampok itu menghadang mobil korban. Kemudian korban diminta turun dari truk dan dipukuli serta korban ditodongkan golok. Lalu kedua tanga korban juga diikat dan matanya ditutup lakban.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Dari hasil kejahatan itu, tersangka mendapatkan jatah uang Rp25 juta. Uang itu digunakannya untuk kebutuhan hidup,” katanya.

(Red)