Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lampung menegaskan Muhammad Saleh Mukadam bukan anggota Perbakin.
Hal ini terkait ulah Muhammad Saleh Mukadam yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah menembak saat acara pesta pernikahan di Kecamatan Seputih Banyak.
Perbakin Lampung juga jelaskan syarat memegang senjata api dan jenisnya yang boleh untuk olahraga.
“Jadi syarat utama menjadi anggota dan memegang atau kepemilikan senjata api selain sehat jasmani dan rohani, harus bisa melewati tahapan demi tahapan yang dilalui,” kata Sekretaris Umum Pengprov Perbakin Lampung Hendro Susanto, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan, Perbakin Lampung memberikan syarat kepemilikan senpi yakni diantaranya wajib lulus tes psikotes Polri yang diadakan oleh Polri.
“Kemudian harus memiliki SKCK, surat kesehatan dari dokter dan itu baru bisa mengikuti sertifikasinya saja,” kata Hendro.
Memiliki klub menembak dan setelah itu baru bisa sertifikasi yang diadakan Perbakin.
“Tes hand gun pada kategori tembak reaksi ada 10 item tahapannya yang harus dilalui,” kata Hendro.
Lalu calon pemegang senjata itu minimal beberapa bulan latihan setiap hari, dengan latihan tersebut agar bisa lolos sertifikasinya dan menjaga safety.
“Setelah disertifikasi dan dinyatakan lulus, belum bisa pegang senjata dan minimal dua kali pertandingan level 2,” kata Hendro.
Setelah itu bisa mengurus pembelian senjata.
Kemudian untuk pengurusan senjata maka harus melewati persyaratan tahapan tersebut hingga ke Mabes Polri baru bisa mempunyai senjata.
“Jadi itu kalau senjata yang dimiliki anggota DPRD Lamteng hingga menewaskan warga Lamteng itu milik TNI dan Polri kriterianya,” kata Hendro.
Pasca kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan Perbakin Lampung.
“Beliau anggota DPRD Lampung Tengah itu tidak pernah menjadi anggota Perbakin Lampung, dan termasuk perizinan senjatanya tidak ada pada kami,” kata Hendro.
“Senjata yang dimiliki dia (anggota DPRD Lamteng) itu tidak ada sama sekali atau tidak terdaftar, bukan senjata olahraga Perbakin,” kata Hendro.
Perbakin tidak pakai senjata tersebut, senjata yang dilihat itu revolver laras 1 inch dan tidak diperbolehkan.
“Kaliber 38 boleh, laras 1 inch tidak boleh dan minimal laras 6 inch atau panjangnya satu jengkal standar Perbakin,” kata Hendro.
Kemudian pistol itu HS terlihatnya dan di Perbakin tidak ada HS tersebut. “Senjata HS itu milik TNI dan Polri,” kata Hendro. (**/red)