Perceraian Orang Tua Jadi Pemicu Remaja Menjalani Prostitusi Online

0
195

Lampung, Penacakrawala.com – Persoalan perceraian orang tua dinilai berdampak besar dan negatif bagi anak. Salah satunya turut memicu menjadi korban hingga pelaku sindikat prostitusi anak.

Hal tersebut disebut menjadi motif para remaja di Bandar Lampung yang ditangkap tengah menjalani praktik prostitusi anak yang dijajakan melalui media sosial, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi, menjelaskan terdapat lima remaja wanita menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan tujuh pelaku.

Menurut dia, korban dan pelaku menjalani kegiatan tersebut karena latar belakang keluarga tidak mampu dan diperkuat broken home. “Ada yang dilatarbelakangi penceraian orang tua, sehingga melakukan tindakan TPPO untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Gustomi, Jumat, 12 Juli 2022.

Dia menyebut para korban pun menjalaninya atas kemauan sendiri, sehingga tidak ada penyekapan di Royal Guest house Pattimura. Mereka pun menjalaninya dengan selalu berpindah-pindah hotel sesuai pesanan.

Atas kasus tersebut, lanjutnya, hingga kini masih ada lima orang yang masih berstatus saksi, yaitu FI (19), IA (18), FRI (19),OR (26) serta MS (20). Mereka wajib lapor seminggu sekali, tetapi jika hasil pemeriksaan terdapat bukti pidana maka statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Sementara tersangka DN (16) dan DO (18) kami tahan karena memenuhi unsur pidana. Tapi, kami juga berhati-hati karena kedua tersangka juga masih di bawah umur,” katanya.

(Red)