Lampung Timur, buanainformasi.com – Perda APBD kabupaten Lamtim Tahun Anggaran 2017 akhirnya diputuskan pada rapat paripurna DPRD Lamtim. Rapat paripurna pengambilan keputusan Perda APBD tahun 2017 yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lamtim,Kapolres Lampung timur AKBP harseno,Forkopimda serta Kepala SKPD dan Camat se-kabupaten Lamtim, di ruang sidang DPRD Lamtim, Rabu (28/12).
Dalam sambutannya Bupati Lamtim Chusnunia Chalim menyampaikan, bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut, pada sisi Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,5 Trilyun yang terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp 121,1 Milyar, Dana perimbangan Rp 1,1 Trilyun, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 261,5 Milyar.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan direncanakan Rp 1,5 Trilyun, yang terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp 1,1 Trilyun dan Belanja lansung sebesar Rp 447 Milyar.
Maka dengan demikian untuk rancangan APBD kabupaten Lamtim tahun anggaran 2017 mengalami defisit sebesar Rp 40 Milyar. Namun untuk menutupi defisit RAPBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 40 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 40 Milyar yang berasal dari sisa lebih tahun anggaran 2016,”jelasnya.(Riswan)




