Peresmian Lokal Rehabilitasi di Tanah Hibah

0
724
Peresmian Lokal Rehabilitasi di Tanah Hibah
Peresmian Lokal Rehabilitasi di Tanah Hibah

BUANAINFORMASI.COM-Kepala BNN Republik Indonesia Komjend (Pol). Drs. Budi Waseso meresmikan Lokal Rehabilitasi BNN Kalianda Lampung Selatan. Acara ini dihadiri Gubernur Lampung yang diwakili Pj.Sekda Provinsi Lampung Sutono, Anggota Forkopimda Provinsi, Kepala BNN Provinsi, Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pesisir Barat dan Wakil Bupati Lampung Timur.Kamis (22/09/2016)

Bangunan lokal rehabilitasi dibangun dari tanah hibah pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Kelurahan Way Lubuk, Lampung. Bangunan seluas 30.000 m2, telah dibangun beberapa sarana.  Seperti Instalasi Gawat Darurat, Gedung Re-Entry Male, Gedung Primary Mall, Gedung Primary Female, Ruang Tindakan, Kamar Residen. Dapur, Laundry, dan Rumah Ibadah. Bangunan diisi dengan berbagai fasilitas diantaranya mesin X-Ray, Alat-Alat Laboratorium, Alat Radiologi, Alat Poli Gigi dan berbagai alat-alat kesehatan lainnya.

Kapasitas lokal rehabilitasi sebanyak  97 orang residen. Terdiri dari 72 orang residen laki-laki dan 25 orang residen perempuan yang menampung para pecandu dan penyalah guna yang berasal dari daerah Sumatera Bagian Selatan. Sejak beroperasi pada bulan Mei, Balai Besar Rehabilitasi Kalianda telah menerima 45 orang residen yang merupakan pecandu dan penyalah guna Narkotika dari wilayah Lampung dan sekitarnya.

“Balai Besar Rehabilitasi Kalianda diharapkan dapat menjadi bagian dalam upaya menyembuhkan dan menyehatkan kembali para pecandu dan penyalah guna di wilayah Sumatra khususnya Lampung. Dengan demikian dapat menekan laju demand yang akan merugikan para bandar dan secara perlahan-Iahan mengurangi peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkotika,” kata Kepala BNN.

Sementara itu Pj. Sekda Provinsi Lampung Sutono menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut andil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan peredaran gelap narkoba. Antara lain aktif dalam penyediaan lahan dan bangunan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang representatif.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tercatat memberikan Hibah kepada BNN RI berupa Tanah di Kelurahan Way Lubuk Kalianda seluas  30.000 m2 beserta bangunan ex Rumah Sakit seluas 960 m2 dan bangunan Ponex seluas 252 m2 untuk dipergunakan sebagai Loka Rehabilitasi pencandu Narkoba.

“Melalui kesempatan yang baik ini, mari kita berkomitmen untuk mendukung program rehabilitasi bagi pecandu khususnya di wilayah Lampung dan program pencegahan. Sehingga masyarakat Lampung dapat membentengi dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Pj. Sekda.
Lebih lanjut dikatakan, Pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya merupakan kewajiban komponen dari TNI, Polri maupun komponen tertentu saja, melainkan juga menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak,  baik dari masyarakat maupun dari pejabat Negara,” Pungkas Pj. Sekda. (Rilis Humas/Editor Buana)