Jakarta, Penacakrawala.com – Penyidik KPK telah memeriksa 3 saksi yang berasal dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. KPK mendalami pelaksanaan bansos oleh ketiga perusahaan itu yang bertindak sebagai vendor.
“Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait perusahaan para saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa (23/3/2021).
Tiga saksi yang telah diperiksa KPK yakni:
- Meri dari PT Laras Makmur Sentosa
- Surya dari PT Kirana Catur Arjuna
- Bakti Pane dari PT Dwi Inti Putra; Bakti Pane.
Pemeriksaan dilakukan kemarin, Senin (22/3). Ada 7 saksi yang sebenarnya dipanggil kemarin, namun 4 di antaranya tidak memenuhi panggilan. Empat saksi yang mangkir diperiksa yakni:
- Prospelany
- Robert dari PT Subur Jaya Gemilang;
- F Natalia Clara dari PT Lestari Jayantha;
- Diyan Anggraini sebagai Dirut PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” katanya.
Dalam kasus dugaan suap bansos Corona ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Sumber:Detik.com
Editor:Muhammad Daffa