Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta, dan Kejari Bandar Lampung akan meminta keterangan dari ahli pidana guna membantu proses penanganan perkara tercoblosnya 233 surat suara di TPS 19 Kelurahan, Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy JP Marsa, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan ahli pidana guna membantu proses penanganan perkara.
Pemanggilan sendiri akan dilaksanakan pada Rabu 6 Maret 2024.
“Kami akan meminta keterangan ahli pidana dari FH Unila, rencananya besok,” kata Oddy Marsa, Selasa, (5/3/2024).
Menurut Oddy, keterangan ahli dibutuhkan untuk mengetahui, apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.
“Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang mencoblos surat suara tersebut,” tuturnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, sejumlah saksi telah diperiksa, sejak perkara tersebut diregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Mulai dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.
“Namun, semuanya tidak mengaku dan mengatakan tidak tahu,” ucapnya.
Diketahui surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. (**/red)