Perkosa Anak Teman Yang Dititipkan Sejak Bayi, Pensiunan Polisi Disidang!

0
159

Surabaya, Penacakrawala.com –  Pensiunan perwira menengah (Pamen) polisi dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa memerkosa anak asuhnya berinisial SK yang tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS.

Pensiunan pamen polisi itu adalah Kombes Pol Purn IS. Terungkap di persidangan, korban SK dititipkan ke IS sejak bayi oleh BS.

Namun SK baru menceritakan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ketika berusia 14 tahun.

JPU Nur Laila mengatakan sejak dititipkan kepada IS, saksi korban SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa IS ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.

Selama diasuh IS, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur.

Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa IS.

“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” kata JPU Nur Laila Senin, (10/10/2022).

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada IS sejak berusia tujuh bulan.

Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

“Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung,” kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun.

Selama dirawat IS, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada IS untuk biaya hidup anaknya.

Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. IS meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA.

Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.

“Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.

“Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan,” kata Amos.(**/Red)