Jakarta, Penacakrawala.com – Perlawanan Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap sidang virtual membuahkan hasil. Majelis hakim akhirnya memperbolehkan Habib Rizieq hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang kasus kerumunan hingga terkait tes swab Habib Rizieq awalnya digelar di PN Jaktim pada Selasa (16/3/2021).
Majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim pengacara Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang. Sementara, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Sidang virtual ini kemudian menuai protes dari Habib Rizieq hingga pengacaranya. Salah satu alasannya adalah terdapat masalah pada audio. Sidang kemudian diskors untuk perbaikan audio.
Setelah skors dicabut, protes masih berlanjut. Habib Rizieq menegaskan dirinya ingin hadir langsung di persidangan. Dia mengemukakan sejumlah alasan kenapa dirinya harus hadir langsung, salah satunya, sidang online sangat tergantung pada sinyal yang bisa terputus tiba-tiba. Protes itu tak ditanggapi. Sidang terus dilanjutkan secara daring.
Habib Rizieq dan pengacaranya kemudian walkout. Pengacara Habib Rizieq kemudian protes hingga ngamuk di ruang sidang. Salah satu pengacara, Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim. Sidang kemudian ditunda hingga 19 Maret 2021.
“Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3). Perlawanan Terus Berlanjut
Perlawanan Habib Rizieq tak cuma terjadi di sidang pertama. Dia kembali menolak mengikuti sidang virtual saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021).
Aksi Habib Rizieq tersebut terlihat dari siaran langsung di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual. “Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini? “ujar Habib Rizieq. Dia menolak keras saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara daring. Dia juga meminta jaksa tak seperti sinetron.
“Ini rekam apa? Rekam apa? Anda ini siapa? Rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan, berarti Anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang. Jangan dagelan lah, jangan sinetron kita. Kita jangan jadi sinetron, matikan. Saya nggak rela. Ini bukan ruang sidang, ini lorong, “ujar Habib Rizieq. Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri.
Dalam siaran langsung itu, terlihat Habib Rizieq memberontak saat dirinya dipegang dan dibawa ke dalam salah satu ruangan. Dia mengaku dipaksa, didorong, dan dihinakan saat dibawa ruangan itu. “Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan, “ucap Habib Rizieq. “Silakan duduk dulu, saya jelaskan, “ujar majelis hakim memotong ucapan Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq terus terlihat berdiri.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Dia juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dia juga didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya.
Habib Rizieq sempat ikut sidang secara virtual. Namun di tengah persidangan, dia menghilang. Majelis hakim sempat meminta jaksa menghadirkan Habib Rizieq lagi di ruang sidang. Saat dihadirkan, Habib Rizieq hanya diam tanpa kata. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (23/3/2021) untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa.
Sidang Offline Disetujui, Rizieq Shihab Bisa Hadir di PN Jaktim Sidang eksepsi dibuka. Habib Rizieq Shihab tetap ikut sidang secara virtual. Perlawanan kembali terjadi. Dia meminta hadir secara langsung di PN Jaktim. Pengacara Habib Rizieq, Munarman, juga sempat terlibat debat dengan jaksa.
Majelis hakim kemudian menskors sidang. Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya mengizinkan Habib Rizieq hadir secara langsung di PN Jaktim. “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang, “kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021). Majelis hakim pun mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Habib Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
- mengabulkan permohonan pemohon
- mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
- memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
- memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
- apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, penetapan ini ditinjau kembali.
Sumber:Detik.com
Editor:Muhammad Daffa