Bandar Lampung, buanainformasi.com – Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memicu beragam reaksi, terutama bagi sopir taksi online yang sangat keberatan dengan peraturan tersebut.
Para pengemudi taksi online menilai terbitnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sama saja dengan upaya pengebirian.
Pasalnya, aturan itu mengharuskan mereka bergabung ke dalam badan usaha atau pemilik modal. Kebijakan itu dinilai tidak tepat dan merugikan.
Menurut Sekretaris Jenderal Paguyuban Driver Online Lampung Febie A, aplikasi driver online itu sudah merupakan mitra badan usaha. “Kami menilai Permenhub 108 itu berpihak pada kaum kapital, tidak menguntungkan driver. Makanya kami menolak permenhub,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Driver Online Lampung Febie A dalam aksi damai di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 8 Februari 2018.
Selain itu, aturan itu dapat memicu keributan antara sopir taksi online dan angkutan konvensional. Sebab, armada online sangat mudah dikenali.
“Kalau PM 108 dijalankan nanti, dipastikan akan ada keributan. Sebab, selama ini sopir angkot tidak suka dengan adanya angkutan online,” sebut Febi.
Pasalnya, lanjut dia, jika PM 108 berlaku, otomatis armada taksi online dipasang stiker saat setelah uji kir.
“Nah kalau uji kir, otomatis pasang stiker. Ya pasti ketahuan dong. Kita driver online nanti malah nggak bisa apa-apa,” katanya.
Oleh sebab itu, Febi dan rekan-rekannya akan terus berjuang untuk menolak kebijakan itu. “Kita akan melawan terus kebijakan pemerintah yang akan menyengsarakan driver (taksi online). Karena itu hanya menguntungkan koperasi,” sebut dia. (*)