Jakarta, Penacakrawala.com – Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada orang tua almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap Yosua.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” tutur Ferdy Sambo saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan siap menjalani proses hukum. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya siap menjalani proses hukum,” katanya.
Sambo juga membeberkan bahwa apa yang telah dia lakukan dalam kasus ini sebagai bentuk kecintaan kepada istrinya. Hal tersebut dilakukan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” kata Ferdy Sambo.
Sehingga Sambo menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah. Dia menyebut istrinya justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya diserahkan kepada jaksa pada Rabu (5/10/2022). Mereka akan segera diadili.
11 Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan 11 tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J diserahkan dalam keadaan sehat ke Kejagung. Tiga kontainer barang bukti juga dilimpahkan ke jaksa.
“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejagung,” kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).
Gatot membeberkan 11 tersangka dilimpahkan bersama 3 kontainer barang bukti. Namun dia tidak merinci barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejagung.
“Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar 3 kontainer plastik itu barang buktinya,” imbuhnya.
Polri menyerahkan total 11 tersangka untuk dua kasus berbeda kepada Kejagung, Rabu (5/10/2022). Dua perkara tersebut, yakni dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan
Untuk kasus pembunuhan berencana ada 5 tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara, tujuh tersangka terkait kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
“Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” pungkasnya.(**/Red)