Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Persidangan Basuki Wibowo, oknum anggota DPRD Tanggamus, Lampung dalam kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan ternak lebah di Kelompok Tani Mandiri, terus bergulir.
Basuki Wibowo akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (19/12/2023) pekan depan.
Sejatinya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (12/12/2023) kemarin.
Namun, karena JPU belum siap atas naskah tuntutan, maka sidang ditunda.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan memutuskan untuk menunda sidang.
“Tuntutan jaksa belum siap. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa pekan depan, 19 Desember 2023,” kata Lingga, Rabu (13/12/2023).
Basuki Wibowo merupakan oknum DPRD Tanggamus yang diduga korupsi dana kegiatan ternak lebah di Kelompok Tani Mandiri.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Basuki menjadi tersangka korupsi setelah Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan gelar perkara.
Penetapan status tersangka berdasarkan surat nomor TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Dalam perkara ini, seharusnya masing-masing kelompok tani menerima bantuan sebesar Rp 200 juta.
Namun, terdakwa diduga menyunat dana tersebut sebesar Rp 138 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, timbul kerugian negara mencapai Rp 518.913.440.
Angka itu berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung. (**/red)