Lampung Utara, buanainformasi.com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sambangi Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, Usai terkena mutasi dan di Nonjobkan pada hari Rabu (21/3) lalu.
Kedatangan sejumlah ASN tersebut guna mempertanyakan kejelasan status jabatan mereka yang diketahui baru-baru ini menimbulkan polemik di instansi masing-masing. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kebijakan Plt. Bupati Lampura melakukan mutasi jabatan.
” Kedatangan kami disini bukan demo atau aksi, tapi kedatangan kami kesini adalah sebagai anak yang ingin mengadukan nasib terhadap bapaknya, Yaitu Plt Bupati Sri Widodo,” Ucap Syahbudin kadis PUPR yang di nonjobkan.
“Sebenarnya kedatangan kami kesini kami ingin audensi bersama Bapak Plt Bupati Sri Widodo, Dengan maksud mengahadap antara anak buah dengan pimpinan, Jadi ini bukan demo, Kami ingin menanyakan bagaimana status kami yang belum jelas, Namun ini tetap jalan terus, Ini yang ingin kami pertanyakan”.
“Namun Pak Plt belum ada, Dan pak Sekda juga tidak ada, Yang ada hanya Asistrn III, Namun saat ditanya, Asiaten III belum ada petunjuk, Jadi kerena tidak ada yang dapat kami temui, Dan tidak ada tempat untuk disampaikan, Maka kami sepakat membuat pernyataan sikap”. Ucap Syahbudin
Sementara itu Gunaido Uthama mengatakan, “Saya mewakili rekan rekan Camat bahwa sampai saat ini jabatan para penjabat di lingkup Pemkab. Lampura yang terkena mutasi jabatan, baik rolling maupun nonjob, secara hukum masih sah”.
“Jabatan yang disandang oleh para penjabat yang terkena mutasi itu masih sah secara hukum karena mereka dilantik oleh Bupati Definitif. SK yang disandang adalah SK negara,bukan SK abal-abal”,Ujar Gunaido.
Pada prinsipnya mutasi jabatan adalah hal biasa dalam suatu struktur organisasi pemerintahan guna menunjang pelayanan dan administrasi tatakelola pemerintahan yang ada. “Tapi, harus disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakannya, sebagai ASN yang memiliki jabatan ada dua hal yang dijadikan acuan dalam menjalankan tupoksi masing-masing, yakni taat dan loyal terhadap pimpinan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan merupakan amanah. Kepercayaan yang diberikan Pimpinan kepada kami selaku ASN bukan merupakan hak mutlak kepada kami. Tapi, disatu sisi ada aturan yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan,kami ASN akan tunduk kepada keputusan mendagri, apapun keputusan yang tidak bertantangan dengan UU yang berlaku”,Papar Gunaido.
Disampaikannya bahwa seluruh ASN yang terkena mutasi, baik itu yang bersifat rolling maupun yang terkena nonjob akan terus berusaha meminta kepastian hukum dan tidak akan berhenti sampai ada keputusan dari Kemendagri dan akan meneruskan persoalan ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),jelas mereka,(gn/red)