Perwira Polisi Mengaku Berada Di Lokasi Saat Polda Lampung Menggerebek Rumah Nya

0
95

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Laksa Widyana, perwira polisi pemilik rumah penampungan calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku berada di lokasi saat aparat Polda Lampung menggerebek rumahnya.

Hal itu terungkap saat Laksa dihadirkan sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 TKI ilegal asal NTB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/11/2023).

Diketahui, sidang ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Dalam persidangan, Laksa Widyana membenarkan bahwa para TKI ilegal tersebut menginap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung.

Sebelumnya Laksa memerintahkan seseorang bernama Andi untuk membereskan rumahnya.

Pasalnya, rumah tersebut sudah lama tidak dihuni.

“Saya cuma suruh Andi cari tukang rumput untuk bersihin rumah, karena saya sudah lama sekali tidak ke rumah itu,” kata dia.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini bertanya apakah Laksa mengetahui jumlah TKI yang menginap di rumahnya.

“Iya, mereka dateng bawa bus. Untuk jumlah pastinya, saya tidak tau,” ujar Laksa.

“Mereka satu hari menginap di rumah saya itu. Besoknya baru digerebek,” imbuhnya.

Lalu Jaksa bertanya lagi apakah Laksa berada di rumah tersebut.

Laksa mengaku datang lantaran kasihan dengan nasib para TKI.

“Karena mereka sudah datang, jadi saya juga ke sana. Karena kalau tidak ke sana, saya kasihan sama mereka,” imbuhnya.

Laksa mengaku berada di lokasi saat aparat Polda Lampung melakukan penggerebekan.

Namun, Laksa tak ikut dibawa lantaran mengaku tak terlibat dan tak mengetahui terkait penyaluran TKI tersebut.

“Iya ada di rumah (saat digerebek). Tapi yang keluar hanya Dwiki, yang ditangkap juga Dwiki,” kata Laksa. (**/red)