Pesawaran, Penacakrawala.id – Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah terpilih menjadi kandidat percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, keduanya telah dipilih berdasarkan usulan dari berbagai pihak yang telah bekerjasama dengan KPK.
Adapun berbagai pihak yang dimaksud seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan.
“Dari daerah usulan tersebut akan kami analisis melalui observasi dan melalukan penilaian berdasarkan beberapa indikator,” katanya.
Kumbul menyatakan, pihaknya akan melangsungkan observasi ke daerah tersebut sekaligus melakukan penilaian hingga hari Jumat (2/8/2024).
“Kami datang ke Lampung ini dalam rangka untuk persiapan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2025, yang mana ada 15 provinsi yang kami targetkan,”
“Mangkanya kami observasi hari ini sampai Jumat. Kami melakukan observasi di dua kabupaten yaitu Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah, kemudian akan kami pilih satu untuk jadikan tahun di 2025,” ujarnya kepada media di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/7/2024).
Diterangkan lebih lanjut, dalam penilaian tersebut terdapat 19 indikator yang menjadi acuan penilaian Kabupaten/Kota Anti Korupsi Antikorupsi.
Penilaian pertama yang menjadi dasar ialah melalui jumlah Skor Monitoring Center For Prevention (MCP).
Selanjutnya penilaian optimalisasi pengawasan internal terhadap fungsi OPD, pemberdayaan whistleblowing system, penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi, kepatuhan pelaporan LHKPN (100 persen Kepatuhan), sinergi antara APIP dengan APH, tindak lanjut hasil pengaduan/laporan dari masyarakat, hingga digitalisasi proses pelayanan publik.
Selain itu indikator lain yang memperngaruhi antara lain jumlah pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), kemudahan masyarakat dalam akses informasi yang eektif, ketepatan implementasi standar pelayanan minimal (SPM) – Permendagri 59/2021, komitmen Antikorupsi Kepala Daerah dan Kepala OPD, internalisasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan pemkab/pemkot, penerapan budaya kerja antikorupsi di lingkungan instansi pemkab/pemkot.
Selanjutnya, penerapan reward dan punishment, pemkab/pemkot dalam mendorong bentuk partisipasi masyarakat terkait hal Pemberantasan korupsi, kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi, pemkab/pemkot mendorong kegiatan di daerah berbasis komunitas masyarakat, serta pelestarian seni dan budaya lokal untuk penanaman nilai antikorupsi.
“Alhamdulillah setiap Provinsi kita sudah ada perwakilan desa anti korupsi, di seluruh Indonesia, kemudian mulai 2024 ini sampai dengan 2027 nanti kita akan bentuk di setiap Provinsi percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kumbul menerangkan percontohan Desa Anti Korupsi merupakan satu di antara program KPK khususnya di bidang pendidikan dan pencegahan, yang diantaranya yakni program Desa anti korupsi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dan akan akan dilanjutkan sampai dengan 2027.
Kumbul juga menerangkan bahwa program Kabupaten Kota Anti Korupsi untuk tahun ini sudah berjalan.
“Maka dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ditangani dengan kegiatan pendidikan,” jelasnya.
Diketahui sebelum melangsungkan observasi, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikan Program Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi di Gedung Pusiban. (**/red)