Petugas Rutan Kotaagung Gagalkan Penyelendupan Sabu

0
500

Tanggamus, buanainformasi.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, berhasil menggagalkan masuknya narkoba diduga jenis sabu ke dalam rutan, Kamis (1/3 ) pagi.

Satu Paket kecil diduga sabu tersebut hendak diselundupkan ke dalam rutan dengan modus dimasukkan kedalam barang bawaan pembesuk.

Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung, Heri, A.Md.IP, S.H.,M.H., mengatakan, Lis ( 35 ) tersangka pembawa narkoba telah diserahkan ke Polres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terungkapnya upaya pengiriman sabu – sabu tersebut menurut Heri, berawal dari kedatangan Lis, ke rutan kotaagung untuk membesuk Hed ( 40) penghuni tahanan blok A yang statusnya masih merupakan tahanan titipan.

“Ketika datang membesuk, Lis , membawa sejumlah barang seperti pakaian, makanan, untuk diberikan kepada Hed, penghuni tahanan blok A,” kata Heri pada radarlampung.co .

Inilah awal terungkapnya usaha penyelundupan narkoba itu. Karena saat petugas P2U melakukan pemeriksaan. Mereka curiga terhadap celana jins dibawa yang bersangkutan. Dan setelah diteliti didalam saku celana jins tersebut, terdapat diduga narkoba jenis sabu–sabu dibungkus plastik berwarna putih bening sekitar 1/2 gram.

Atas temuan itu, rutan langsung melaporkannya ke Sat Narkoba Polres Tanggamus, selanjutnya Satnarkoba Polres mengamankan barang bukti dan tersangka, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu kami juga telah melaporkan penggagalan penyelundupan narkoba ini kepada Kanwil Kemenkumham Lampung,” tandasnya.(*)