Pihak Kampus UBL Akan Memberikan Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Penganiayaan

0
109

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pihak kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) menyebut bakal memberi sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan jika terbukti bersalah, Jumat (29/9/2023).

Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono mengatakan pihaknya tak akan memberi toleransi kepada mahasiswa yang terbukti melakukan kejahatan kriminal di kampus.

Meski begitu, Bambang mengatakan pihaknya saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut ke kepolisian.

“Karena ini sudah melanggar peraturan melakukan tindak pidana dalam kampus maka kampus akan memberikan sanksi minimal skorsing,” ujar Wakil Rektor III UBL, Bambang Hartono saat ditemui di kantornya, Jumat (29/9/2023).

“Akan tetapi, apabila perkara ini naik hingga Pengadilan, dan terbukti dinyatakan bersalah maka kampus memastikan untuk diberhentikan mahasiswa tersebut, karena telah melakukan kejahatan dalam kampus,” jelas Bambang.

Menurut bambang, hal itu diharapkan menjadi pembelajaran terhadap mahasiswa yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan di Kampus UBL.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Kami menyerahkan kepada Polresta untuk melindungi korban. Dan sebagai bentuk tanggung jawab kampus, itu ruang lingkupnya WR 3 bidang kemahasiswaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Viral di sosial media, video aksi perundungan (bulliying) terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, Jumat (29/9/2023).

Adapun peristiwa tersebut terjadi di Kampus Universitas Bandar Lampung, pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Belakangan diketahui, Korban korban penganiayaan yang itu sendiri berjumlah dua orang atas nama Vero dan Ikhsan.

Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer di UBL, angkatan tahun 2019.

Sementara, terduga pelaku sendiri berjumlah empat orang mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2022.

Adapun empat orang mahasiswa Fakultas Teknik tersebut berinisial, D, A, Z, dan Y.

Atas kejadian tersebut, salah seorang korban atas nama Veronico Puri Gradenti, telah melaporkan terduga pelaku ke Polda Lampung yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/409/IX/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Namun, perkara itu sendiri telah dilimpahkan oleh Polda Lampung untuk ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. (**/red)