Pihak Sekolah Menyangkal Ada Nya Aksi Perundungan Berbau Asusila Yang Di Lakukan Siswa Nya

0
95

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pihak sekolah di Bandar Lampung menyangkal aksi perundungan berbau asusila yang dilakukan siswanya.

Hal itu dikatakan guru sekaligus Staf Humas, Oktaviani Delasani terkait dugaan praktik perundungan terhadap siswi berinisial MU (18).

Oktaviani menegaskan, tidak ada siswanya yang melakukan aksi perundungan dan asusila.

“Perundungan asusila itu tidak ada. Karena memang setiap hari itu biasa saja. Saya wali kelasnya (MU),” kata Oktaviani, Senin (4/12/2023).

Hal itu, kata Oktaviani, berdasarkan keterangan siswa di kelas yang membantah adanya perundungan.

Ia juga mengakui kedatangan kakak korban beberapa hari lalu terkait aksi perundungan yang dialami MU.

Oktaviani mengaku kaget dengan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa MU meminta tolong kepada temannya untuk merekam video saat ia berbicara dengan menggunakan bahasa Korea.

Namun, terus Oktaviani, perkataan MU terdengar seperti suara mendesah.

“Anak itu jahil ngomongnya didesah-desahin. Dia memang dekat dengan anak laki-laki tersebut,” tutur Oktaviani.

“Karena pada Rabu dan Kamis mereka ini baik-baik saja dan tetap berteman, artinya tidak ada apa-apa,” tambahnya.

Oktaviani mengaku pihaknya belum memeriksa CCTV untuk mencari bukti kasus perundungan itu.

Ia juga menegaskan pihak sekolah siap memediasi untuk menyelesaikan masalah itu.

Menurut Oktaviani, MU tidak pernah mengadukan aksi bullying tersebut.

Bahkan, kata dia, MU pernah berkelahi dengan siswa dari kelas lainnya.

Terkait keinginan MU pindah sekolah, Oktaviani mempersilakannya.

“Kalau dia mau di sekolah ini, kami welcome saja,” imbuhnya.

Keluarga MU (18), siswi SMA di Bandar Lampung yang menjadi korban perundungan dan asusila, meminta polisi menangkap para pelaku.

CP, kakak kandung MU, berharap para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keluarga meminta kepada para pelaku ini dipolisikan,” ujar CP saat ditemui di rumahnya, Senin (4/12/2023).

CP mengaku sudah melaporkan kasus perundungan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1772/XII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Ia menceritakan, kejadian ini membuat adiknya trauma dan malu.

MU pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

“Adik saya diminta masuk ke laboratorium. Tapi adik saya kata petugas tidak kenapa-kenapa. Darah adik saya kata petugas RSJ normal,” jelas CP.

CP menegaskan, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kami tidak mau damai, dan ini menyangkut mental. Para pelaku harus dipenjara,” tandasnya. (**/red)