Pilbup Tanggamus, Petahana Akan Head to Head Dengan Istri Mantan Bupati Tanggamus

0
737

Tanggamus, buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM. Syafii sebagai pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam rapat pleno terbuka di aula KPU setempat, Senin (12/2/2018).

Pleno penetapan paslon dipimpin oleh Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra dan didampingi empat komisioner lainnya, yakni Angga Lazuardi; Antoniyus; Hayesta F. Imanda; dan Zulwani. Turut hadir Ketua Panwaslu Dedi Fernando beserta anggotanya, Ali Ngafan.

“(Penetapan paslon) Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan,” katanya.

 

Dia menyatakan, kedua paslon sudah melengkapi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ada paslon yang wajib dilengkapi.

“Seperti surat pengunduran diri Nuzul Irsan dan AM. Syafii sebagai anggota DPRD Tanggamus,” ujarnya.

Menurutnya, surat pengunduran diri harus diterima KPU paling lambat 17 Februari. Surat pemberhentian resmi dari pejabat berwenang maksimal diserahkan pada 28 Mei atau satu bulan sebelum pemungutan suara.

“Jadi tolong kepada LO disampaikan lagi kepada calon yang bersangkutan,” pungkasnya.

Selanjutnya, KPU Tanggamus akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar di Hotel 21 Gisting, Selasa (13/2/2018).(*)