Bandar Lampung, buanainformasi.com – Sepuluh provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun ini dinilai sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. Kriteria sangat rawan korupsi ini salah satunya dinilai dari adanya petahana, baik kepala daerah atau wakilnya, yang kembali mencalonkan diri.
Indonesia Budget Center (IBC) memetakan 171 daerah rawan korupsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak tahun 2018. Deputi IBC, Ibeth Koesrini, mengungkapkan titik rawan daerah korupsi dibagi dalam tiga level.
Pada 17 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 10 provinsi dengan kategori sangat rawan, 5 provinsi kategori rawan dan 2 kategori sedang.
Ia merinci, daerah berkatagori sangat rawan korupsi selama Pilkada di antaranya adalah Provinsi Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara.
Sedangkan, provinsi kategori rawan ialah Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk kategori provinsi kategori sedang ialah Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara.
Selain petahana kepala daerah atau wakilnya yang mencalonkan diri lagi, tingkat kerawanan terjadi karena adanya suami atau istri anggota legislatif yang menjadi juru kampanye atau tim pemenangan, terjunnya politisi dan mantan politisi atau aparatur sipil negara.
Melihat hasil kajian ini, IBC merekomendasikan pada Bawaslu untuk bersama-sama dengan KPK dan Satgas antipolitik uang untuk meningkatkan pengawasan terhadap kandidat petahana. Selain itu, pengawasan juga perlu bagi kandidat yang memiliki relasi kuasa kuat dalam penggunaan fasilitas dan anggaran publik bagi pemenangan Pilkada.
“Bawaslu juga perlu menggandeng masyarakat untuk meningkatkan pemantauan dan pelaporan terkait politik uang dan penggunaan fasilitas serta anggaran daerah untuk pemenangan,” jelas Ibeth. (lipsus)