Pjs Gubernur Lampung Dijabat Eselon I

0
538

Bandar Lampung, BuanaInformasi.com – Kementerian Dalam Negeri akan menempatkan eselon I dari internal kementerian maupun instansi lain untuk menjadi pelaksana jabatan sementara (Pjs) gubernur Lampung.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan dari sembilan provinsi yang membutuhkan pejabat pengganti gubernur, Lampung dan Papua menjadi yang terdekat untuk diusulkan segera diganti. Masa cuti kampanye Gubernur petahana M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri dimulai pada 15 Februari mendatang. “Paling dekat Lampung dan Papua yang cuti kampanye,” kata Soni saat dihubungi, Selasa (30/1).

Secara perinci, Soni menjelaskan bagi yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum pilkada, namun kurang dari tiga bulan jaraknya dengan pelantikan, posisinya hanya akan diisi pelaksana jabatan sementara. Tetapi untuk yang jarak antara waktu habis masa jabatannya dan pelantikan kepala daerah baru lebih dari tiga bulan, tetapi kurang dari enam bulan, maka posisinya menjadi pelaksana jabatan (Pj).

Sementara itu, untuk yang jarak waktu antara habisnya masa jabatan gubernur dan waktu pelantikan gubernur baru mencapai lebih dari enam bulan, maka akan disiapkan pelaksana tugas (Plt). Soni menyebut perbedaan-perbedaan tersebut hanya terletak pada masa jabatan serta wewenang yang bisa dilakukan.

“Untuk Pj dan Pjs biasanya sebentar dan hanya meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ada. Tidak boleh membuat perubahan atau kebijakan baru. Beda dengan Plt, dia bisa membuat kebijakan baru seperti mutasi pegawai. Maka dari itu pemilihan Plt lebih selektif,” kata Soni.

Namun, baik Pj, Pjs maupun Plt, menurut Soni, tidak akan ada pelantikan. Pihaknya menegaskan hanya ada pemberian surat keputusan resmi dari Kemendagri. Dengan demikian, hanya di Tanggamus yang akan ditunjuk Plt, mengingat akhir masa jabatan Bupati Samsul Hadi pada 15 Februari mendatang. Sedangkan untuk di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara, yang kepala daerah maju Pilkada 2018, untuk sementara waktu digantikan wakil masing-masing.

Sementara itu, Plt Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menerangkan untuk Plt Bupati Tanggamus masih dalam tahap pembahasan. Ia memastikan Plt Bupati Tanggamus akan diisi pejabat Lampung.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono menjelaskan masa cuti kepala daerah yang berasal dari petahana, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang mengikuti pilkada akan dimulai pada 15 Februari—23 Juni 2018.

“Petahana-petahana, baik Gubernur atau Bupati/Walikota, mereka wajib cuti selama tahapan pilkada atau 129 hari, mulai 15 Februari—23 Juni nanti. Hal ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 10/2016 yang mengatur tentang Pilkada,” ujar Nanang. (*)