Lampung Utara, buanainformasi.com – Polemik rotasi jabatan ditubuh struktural lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada pelantikan eselon III dan IV yang lalu (21/3).
Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, “persoalan rotasi/roling jabatan di Lampung Utara, boleh asalkan ada persetujuan dari menteri dalam negeri dan kekosongan jabatan dalam SKPD, secara teknis saya sudah koordinasi dengan Dirtjen Otonomi Daerah (OTDA)”, katadia.
Tjahya Komolo Menghimbau, janganlah antara Bupati dan wakil Bupati dibuat suatu kepentingan dan merugikan pemerintah daerah, sebab roda kepemerintahan harus tatap berjalan, ujarnya.
Terpisah, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno Menyatakan, “Mutasi jabatan yang terjadi di Lampung Utara di batalkan, karena belum mendapatkan rekomendasi mendagri,surat sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan, kalaupun nanti akan ada mutasi ya harus seperti itu, dilengkapi dulu syaratnya, harus ada izin tertulis atau rekomendasi menteri dalam negeri”,jelasnya.
Sementara itu, Hendry mantan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Lampura mengatakan via telpon seluler,”Kami memang belum dapat bertemu dengan pak didik, tapi berdasarkan hasil wawancara wartawan dengan beliau hari ini, Kemendagri sudah keluarkan putusan bahwa rolling pejabat eselon Pemkab Lampura harus dibatalkan”.(16/4)
Lanjutnya, keputusan untuk meminta pembatalan ini ditegaskan dalam surat yang dikirimkan oleh pihak Kemendagri kepadanya. Bahkan, surat ‘sakti’ itu telah dikirimkannya pada Pelaksana Tugas Bupati, Sri Widodo.
“Sesuai dengan pernyataan beliau, surat yang berisikan permintaan pembatalan itu sudah dikirimkan kepada Pak Sri Widodo”.
“tidak ada alasan bagi Plt Bupati, Sri Widodo untuk tidak menjalankan apa yang telah diinstrusikan tersebut. Keputusan dari pihak Kemendagri ini tentu tidak sembarangan karena berpijak pada aturan yang ada, Sebagai pemimpin, beliau (Sri Widodo,red) wajib menjalankan yang berlandaskan pada aturan,”tutupnya.(Yandi/Red)