PKBI dan BP2KP Ekspose Kegiatan Sosialisasi Gender dan KDRT

0
576

Lampung Barat, buanainformasi.com- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Kabupaten Lampung Barat mengadakan Sosialisasi tentang Gender dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (KTPA,) bersamaan dengan Rapat Rutin Dharma Wanita (DWP) unsur Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Lampung Barat Selasa(5/12) di Aula B2KP Pekon (Desa) Sebarus ‘ecamatan Balik Bukit.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala BP2KP Drs. Syamsi Mursalin, dan Ketua DWP unsur pelaksana BP2KP Ny. Magdalena Syamsi Mursalin. Pemateri dari PKBI Cabang Lampung Barat adalah Sandarsyah, yang juga Sekretaris PKBI Cabang Lampung Barat.

Menurut Sandarsyah, Gender adalah sifat dan prilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena hal tersebut bersifat bentukan sosial maka gender tidak berlaku selamanya atau dapat diubah-ubah serta berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Jadi berbeda dengan seks atau jenis kelamin yang diperoleh dari Tuhan sejak lahir, tidak dapat dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki, dan berlaku dimana saja, kapan saja diseluruh dunia, sementara itu jender adalah sebaliknya.

“Peran Gender adalah membentuk pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, Pembagian kerja ini seharusnya berjalan seimbang namun dalam masyarakat seringkali memperlihatkan ketidakseimbangan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan” Kata dia.

Sandarsayah menambahkan, Pembagian kerja yang tidak seimbang ini memunculkan berbagai ketidak adilan gender dalam masyarakat, sebenarnya peran laki-laki dan perempuan mempunyai tiga peran yang sama yaitu  Peran Reproduktif (Reproductive Role), Peran Produktif (Productive Role), serta Peran Sosial atau Komunitas (Social or Community Role).

Sedangkan KDRT menurut definisi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,”berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tagga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” terang dia.

Selanjutnya yang  dimaksud dengan lingkup rumah tangga disini mencakup arti yang luas,  seperti suami, isteri dan anak. Lalu, orang yang mempunyai hubungan keluarga  baik karena hubungan darah, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap didalam rumah tangga itu. Dan/atau juga orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Adapun asumsi dasar penghapusan KDRT adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia,  keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, dan perlindungan korban.

jika terjadi kasus KDRT, korban mempunyai hak-hak perlindungan dari fihak keluarga, kepolisiam, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau fihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Lalu pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. ” pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan kerahasiaan korban dan ditambah pula adanya pelayanan bimbingan rohani, pungkas Sandarsyah. (Romi Erlan)