Lampung, buanainformasi.com – Menyikapi Hasil Putusan PTUN Jakarta selasa 11 April 2018, yg mengabulkan seluruh gugatan PKPI untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPRD\DPRD Prov\DPR RI\Pilpres 2019 dan memberi waktu 3(tiga) hari pada KPU RI untuk menjalankan Amar Putusan tersebut,hal ini disampaikan oleh faisal sekjen DPP Pkpi Lampung pada buanainformasi.com via telepon seluler nya.
Untuk itu Kami selaku perpanjangan kebijakan DPN PKPI secara Organisasi politik Meminta dan Memerintahkan Kepada semua DPK\DPC\DPL PKPI se-Provinsi Lampung untuk :
1. Tetap memegang teguh pendirian, kesetiaan dan taat azas serta menjalankan PO orpol PKPI sesuai dengan SK Kepengurusan yg berlaku.
2. Menyiapkan dan membenahi kembali secara persuasif kepengurusan dan program kerja untuk menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada yg sedang berlangsung tahapannya oleh KPU
3. Segera mungkin berkoordinasi mensosialisasikan sampai lapisan bawah terhadap hasil Putusan PTUN Jakarta dan menyiapkan agenda rancangan program kerja kedepan sesuai Tahapan Demokrasi oleh KPU di masing2 tingkatan.
4. Menyangkut point diatas, akan diadakan Rakorda Oleh DPP PKPI Lampung pada waktu yg akan ditentukan kemudian, ujar Faisal.
Masih menurut Faisal, mengutip pernyataan ketua umum Pkpi HM Hendropriyono sesaat setelah hakim mengetuk palu, di ruang sidang PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018)
“PKPI adalah partai yang berusaha berjuang dengan bersih, dan kita tidak mau melakukan sogok-menyogok dan terpengaruh oleh apa pun juga Kita percaya kepada diri dan tentunya kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai yang bersih, jujur, dan berjalan apa adanya,Kita akan bergerak, maju, menang, Hendropriyono meminta agar partai segera melakukan konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna,” ujarnya.
Dalam putusan nya majelis hakim Puncak juga memerintahkan KPU untuk membatalkan SK yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. KPU juga diperintahkan menerbitkan SK PKPI sebagai peserta pemilu.
“Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019.” tutup faisal. (dn/Red)