Lampung Selatan, BITV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komiisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sebanyak tujuh saksi, satu di antaranya adalah Plt. Bupati Lampung Selatan, dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, Senin, (14/1/19).
Ketujuh saksi yang dihadirkan JPU tersebut di antaranya Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Selain itu, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amrico, Kabid PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Ketua DPRD Lampung SelatanĀ Hendri Rosadi.
Zainudin yang mengenakan pakaian batik dan kopiah berwarna hitam terlihat cukup tenang saat mendengarkan keterangan saksi yang disebutkan oleh Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho. Zainudin dengan tenang duduk berada di dekat ketiga tim penasehat hukumnya.
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
JPU dari KPK dalam sidang dakwaan lalu telah mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).
JPU juga menyebutkan bahwa peran Zainudin Hasan di perkara tersebut sebagai pengendali atas perkara suap “fee” proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.