PMII Way Kanan Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU MD3

0
571

Way Kanan, buanainformasi.com – Ketua Cabang PMII Way Kanan Juli Prasetio dalam orasinya menyatakan pasal 73 DPR akan menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Padahal telah jelas bahwa Pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik, sementara polisi bekerja dalam ranah penegakan hukum, sehingga ini merupakan suatu kekeliruan yang membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum.

Kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi kini telah mati di tangan DPR. Hal ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

“Disisi lain rakyat akan dengan mudah dikriminalisasi dengan dalil tak mengindahkan panggilan DPR. Padahal ketidak hadiran orang perseorangan bias jadi merupakan salah satu bentuk kritik atas kinerja DPR yang selama ini di anggap buruk dan tidak memihak rakyat” tegasnya saat berunjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Way Kanan Senin (19/3).

 

Pada pasal 245 di cantum kan Hak imunitas anggota DPR, pasal itu menurut Juli Prasetio mengatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bias langsung dipanggil penegak hukum.

“Penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden RI Pasal ini sebagai pembatasan kesetaraan di hadapan hukum serta hak atas akses pada pengadilan karena menunda proses yang harus dilakukan yang kemudian akan mempengaruhi dan melanggar hak korban atas keadilan” tegasnya lagi.

Untuk itulah, PC PMII Way Kanan secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai nilai demokrasi dalam revisi UU MD3 PMII Way Kanan berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR.

“Kami dengan tegas menolak revisi Undang undang MD3, Penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden RI Pasal ini sebagai pembatasan kesetaraan di hadapan hukum” tegasnya Juli.

Aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang Undang tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( MD3) PMII Way Kanan di DPRD Way Kanan berlangsung tertib, setelah beberapa orator melakukan orasi, perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua DPRD Way Kanan Nikman diruang kerjanya.(*)