PN Tanjungkarang Diminta Bersikap Profesional Soal Praperadilan Ali Kusno Fusin

0
175

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Ali Kusno Fusin kembali mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Kapolda Lampung atas penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021.

Adapun sidang pertama akan digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam petitum permohonan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ada 6 poin sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;

3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021;

5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono membenarkan, sidang praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin dilaksanakan pada 18 Oktober 2022.

“Saya sudah cek ke bagian pidana memang benar praperadilan tersebut, sudah ditunjuk hakim yang menyidangkan, dan juga sudah ditetapan oleh hakim yg ditunjuk untuk sidang pada tanggal 18 Oktober 2022,” ungkapnya, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan bersikap profesional dalam menjalankan sidang praperadilan ini.

“Iya PN Tanjungkarang akan bersikap profesional dalam memeriksa semua perkara yang masuk termasuk perkara praperadilan ini,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, Ali Kusno Fusin telah dinyatakan kalah pada permohonan praperadilan yang pertama, pada Selasa 28 Juni 2022. Kala itu, Majelis Hakim menolak semua petitum permohonan yang diajukan Ali Kusno.

“Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak,” beber Hakim Hendri Irawan saat itu.

Perlu diketahui, Ali Kusno Fusin dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Mapolda Lampung, berkaitan dengan jual beli dua bidang tanah, yang terletak di Blok H7/5 dan Blok H7/6, di lokasi Perumahan Puri Gading, Bandar Lampung.

Selain itu, Hery Gunawan sebagai masyarakat didampingi Sarjono (Penasehat Hukum), mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SMSI Lampung, atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung. (**/Red)