Lampung Tengah, buanainformasi.com-Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menutup paksa beberapa Toko Moderen (Ritel) yang tidak mengantongi izin resmi beroperasi, dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Rabu (13/07/2016)
Dalam penyegelan toko ritel tersebut, Pol PP tidak mengalami hambatan atau perlawanan dari pihak pemilik toko. Pasalnya sebelumnya pihak Pol PP sudah memberikan peringatan kepada pengusaha agar melengkapi dengan dokumen resmi.
“Toko moderen yang disegel dan tidak mengantongi izin tersebut, terletak di Wilayah Kota Gajah, Way Seputih dan Padang Ratu. Satu persatu toko disambangi Sat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah guna melakukan penyegelan, karena telah melangar perda setempat.Tutur Jito, Kabid Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Lampung Tengah
Lanjutnya, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan sebab, sudah beberapa kali Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah melayangkan teguran kepemilik usaha, namun tidak diindahkan. Ritel yang telah ditutup dapat dibuka kembali setelah para pemilik memenenuhi dokumen izin resmi kepihak terkait.Pungkasnya(Hengki)