Polda Lampung Akan Segera Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Kab. Lampung Timur

0
103

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Ditreskrimsus Polda Lampung secepatnya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur

“Kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga pada minggu depan akan ada perkembangannya dan secepatnya akan ada penetapan tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Sabtu (11/11/2023). 

“Kami sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung sebanyak Rp 43 miliar,” imbuh Kombes Pol Donny. 

Ditambahkan Donny, sampai saat ini belum ada tersangka karena penetapannya harus melalui tahapan.

Kombes Pol Donny menuturkan, saat ini pihaknya sedang merencanakan penetapan tersangka.

Untuk penetapan tersangka, pihaknya mengkomunikasikan kepada Bareskrim Polri. 

“Kami akan mengkomunikasikan kepada pihak Bareskrim terkait mega proyek Bendungan Marga Tiga tersebut,” kata Kombes Pol Donny. 

Sampai saat ini, lanjut dia, perkara dugaan korupsi ini masih dalam tingkat penyidikan. 

Sesegera mungkin, menurut dia, siapa tersangkanya segera diputuskan.

Barang bukti yang sudah disita dalam perkara itu beberapa terkait dengan administrasi pengadaan lahan Bendungan Marga Tiga.

Menurutnya, polisi melakukan pengamatan dengan citra satelit dari BRIN ini untuk mengetahui areal mana saja jadi wilayah yang harus dibebaskan oleh negara. 

Kombes Pol Donny mengatakan, yang terlihat dari citra satelit tersebut tidak begitu tampak nyata seperti di foto.

“Akan tetapi seperti halnya tanda pada titik hingga tanaman terlihat ada yang kosong dan ada yang ada tanamannya,” kata Kombes Pol Donny.

Ternyata pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan klaim 10 pohon, akan tetapi terpantau pada citra satelit hanya lima pohon. 

“Sehingga itu lah yang mengurai jumlah nilai uang yang dibayarkan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Donny. 

“Kami berharap kasus Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur ini selesai pada akhir tahun 2023,” lanjutnya.

Kepolisian telah mencatat ada sekitar Rp 40 miliar kerugian negara yang timbul akibat adanya mark up Bendungan Marga Tiga

“Kami dapat menyelamatkan keuangan negara dari kerugian sekitar Rp 40 miliar dari luas 254 hektare,” kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Pelaku melakukan mark up tersebut melalui pendataan tanam tumbuh di atas lahan sebanyak 331 bidang tanah.

Diketahui pihak terbukti bersalah akan dikenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.

UU telah mengancam sanksi pidana para pelaku pidana tersebut dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. 

Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (**/red)